Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Terkini: THR dan Gaji Ke-13 PPPK 2024, Simak Tanggalnya!

THR PPPK 2024 dan Gaji ke-13: Waktu Pencairan dan Rincian Besaran

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan gaji ke-13 tahun 2024 telah menjadi perhatian utama bagi para pegawai dan pensiunan.

Berikut adalah informasi terkait waktu pencairan dan rincian besaran THR serta gaji ke-13:

Pencairan THR PPPK 2024

Pencairan THR untuk ASN PPPK dan PNS telah dilaksanakan mulai 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR ASN PPPK dan PNS terdiri dari berbagai komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau ASN daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai tanggal 22 Maret 2024 atau paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pencairan ini diharapkan dapat membantu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Pencairan Gaji ke-13 2024

Selain THR, gaji ke-13 juga menjadi perhatian utama.

Gaji ke-13 ASN PPPK dan PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan dicairkan bersamaan dengan THR, mulai 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: