Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Terkini: THR dan Gaji Ke-13 PPPK 2024, Simak Tanggalnya!

Table of contents: [Hide] [Show]

– IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Golongan IV

– IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000

– IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420

– IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452

– IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636

– IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri dan anak diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan besaran tunjangan yang berbeda tergantung pada jumlah anggota keluarga.

3. Tunjangan Pangan: Besaran tunjangan pangan bergantung pada golongan ASN, dengan penyesuaian berdasarkan peraturan yang berlaku.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan ini hanya diberikan kepada ASN jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja: Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda antar masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Untuk ASN PPPK dan PNS yang bertugas di instansi pemerintah daerah, THR dan gaji ke-13 juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran THR dan gaji ke-13 diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Catatan Penting

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: