– IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Golongan IV
– IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
– IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
– IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
– IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
– IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri dan anak diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan besaran tunjangan yang berbeda tergantung pada jumlah anggota keluarga.
3. Tunjangan Pangan: Besaran tunjangan pangan bergantung pada golongan ASN, dengan penyesuaian berdasarkan peraturan yang berlaku.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan ini hanya diberikan kepada ASN jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja: Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda antar masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk ASN PPPK dan PNS yang bertugas di instansi pemerintah daerah, THR dan gaji ke-13 juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran THR dan gaji ke-13 diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.