Terdapat beberapa kategori ASN dan TNI-Polri yang tidak menerima THR, termasuk di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Hal ini mencakup ASN dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai pencairan THR PPPK 2024 dan gaji ke-13 tahun 2024, beserta rincian besaran dan waktu pencairannya.
Semoga informasi ini dapat membantu para ASN PPPK dan PNS untuk mempersiapkan kebutuhan finansial mereka dengan lebih baik. ***