PNS pada tahun 2024. Pensiunan PNS selalu menantikan momen penting, termasuk pencairan gaji ke-13 mereka.
Pada tanggal 3 Juni 2024, PT Taspen mulai melakukan pencairan gaji ke-13 untuk semua pensiunan PNS, dari golongan satu hingga empat.
Sebelumnya, PT Taspen telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan di awal bulan Juni.
Dana untuk gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS mencapai 11,7 triliun rupiah.
Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pensiunan PNS dari berbagai golongan akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan komponen gaji pokok mereka.
Sebagai contoh, pensiunan golongan 3a akan menerima gaji ke-13 mulai dari 1.748.100 hingga 3.558.600 rupiah, tergantung pada tingkatan golongan dan masa kerja yang dimiliki.
Pensiunan PNS dari semua golongan, mulai dari golongan satu hingga empat, akan merasakan manfaat dari pencairan gaji ke-13 ini.
Hal ini memberikan apresiasi yang layak bagi jasa dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam melayani negara.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2024 tidak hanya menjadi momen yang dinanti-nantikan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam membangun negara. ***