2. PIP Tahap 2:
Penyalurannya direncanakan akan kembali disalurkan pada bulan Mei hingga September 2024.
Pelajar penerima bantuan PIP tahap kedua merupakan peserta didik usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) penerima program tersebut.
3. PIP Tahap 3:
Selanjutnya, penyalurannya direncanakan akan dicairkan pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Nominal Bantuan PIP Tahun 2024
Peserta Didik SD: Mendapatkan Rp450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir, mendapatkan Rp225.000.
Peserta Didik SMP/SMP LB/Paket B: Mendapatkan Rp750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir, mendapatkan Rp375.000.
Peserta Didik SMA/SMK/SMA LB/Paket C: Mendapatkan Rp1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir, mendapatkan Rp500.000.
Bagi Anda KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah, bersiaplah untuk mendapatkan bantuan uang tunai mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta pada bulan ini.
Bantuan tambahan ini merupakan bantuan PIP bagi siswa sekolah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku rekening tabungan simpel yang anak sekolahnya sudah masuk dalam SK nominasi pencairan tahun 2024 dan sudah melakukan aktivasi rekening.
Uang Bansos PIP akan segera masuk ke dalam kartu KIP maupun buku tabungan simpel anak sekolah Anda.
Demikian informasi penting terkait bantuan tambahan bagi KPM PKH dan BPNT yang bisa diterima, khususnya bagi yang memiliki anak sekolah.
Semoga informasi ini bermanfaat. Sampai ketemu di berita lainnya. ***