Sementara untuk karyawan swasta, pencairan THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berbeda dengan ASN, pencairan THR untuk pekerja swasta dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri.
THR tersebut harus dibayarkan secara penuh oleh pengusaha tanpa dicicil.
Besaran THR 2024 yang Akan Diterima:
Besaran THR untuk ASN/Pensiunan/Penerima Pensiun:
THR 2024 untuk ASN dijamin akan cair secara penuh atau 100%, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan kebijakan tersebut.
Besaran THR yang diterima oleh setiap ASN akan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
Besaran THR untuk Swasta:
Untuk pekerja swasta, besaran THR 2024 dijelaskan dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Besaran THR akan bervariasi tergantung pada masa kerja pekerja atau buruh, dan secara umum dihitung berdasarkan rata-rata gaji atau upah selama periode tertentu sebelum hari raya keagamaan.