Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 16 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Dengan demikian, jika tidak ada perubahan lebih lanjut, hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi calon pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka.
Langkah perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK.
Kebijakan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa lebih banyak pegawai Non-ASN dapat berpartisipasi dan berpotensi diangkat menjadi PPPK, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan profesionalitas sektor pelayanan publik.
Keputusan ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025.
Surat tersebut menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan partisipasi pegawai Non-ASN dalam proses seleksi.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK untuk Pegawai Non-ASN.
Menteri PANRB juga mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN memberikan arahan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera menyosialisasikan informasi ini kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar.
Pejabat terkait juga diminta memastikan bahwa mereka yang memenuhi kriteria telah melakukan pendaftaran.
Pegawai yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan status prioritas mereka untuk diangkat menjadi PPPK.
Kriteria Pelamar Diperluas
Sebagai bagian dari kebijakan yang mendukung tenaga Non-ASN, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru mengenai kriteria pelamar untuk seleksi PPPK.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 menyebutkan beberapa kategori pelamar tambahan, yaitu:
- Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
- Pelamar yang TMS pada seleksi administrasi CPNS.
- Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Selain itu, pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai kebutuhan jabatan atau tidak tersedia formasi tetap diberikan kesempatan melamar pada empat jenis jabatan tertentu, yakni:
- Pengelola Umum Operasional,
- Operator Layanan Operasional,
- Pengelola Layanan Operasional, dan
- Penata Layanan Operasional.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan lebih banyak tenaga Non-ASN dapat berpartisipasi dan memiliki peluang menjadi PPPK.
Mekanisme dan Prioritas Kelulusan
Seleksi PPPK tahap II dirancang untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang belum tercapai pada tahap sebelumnya.
Pelamar dapat mengisi posisi yang sama di unit kerja berbeda atau jabatan dengan kualifikasi pendidikan serupa. Urutan prioritas kelulusan juga telah ditetapkan, yaitu:
- Pelamar prioritas.
- Eks-Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II).
- Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan.
Pegawai Non-ASN juga memiliki peluang menjadi PPPK paruh waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.
Namun, terdapat dua syarat utama untuk tenaga honorer, yaitu mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II namun gagal mengisi formasi yang tersedia.
Imbauan bagi Calon Pelamar
Kepala BKN mengingatkan calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu.
Informasi resmi terkait pendaftaran ini dapat diakses melalui saluran komunikasi pemerintah. Para calon pelamar diimbau agar tidak melewatkan kesempatan ini dan menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pemerataan peluang dan memastikan bahwa proses seleksi PPPK berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi dapat lebih dihargai melalui pengangkatan sebagai PPPK, memperkuat struktur pelayanan publik yang efisien dan profesional.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence.