Dengan menjadi PBI-JK, masyarakat dapat menikmati manfaat-manfaat berikut ini:
- Mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan per orang. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening BPJS Kesehatan dan tidak perlu diambil oleh masyarakat.
- Mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter praktik, dan lain-lain) dan tingkat lanjutan (rumah sakit, laboratorium, apotek, dan lain-lain) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan yang dapat diperoleh meliputi pemeriksaan, pengobatan, pencegahan, rehabilitasi, dan promotif.
- Mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama dengan peserta JKN-KIS lainnya, tanpa ada perbedaan dalam hal kualitas, kuantitas, dan jenis layanan kesehatan.
Demikianlah artikel tentang syarat dan cara daftar PBI-JK 2024. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dan berobat gratis. Terima kasih. 😊