Mimpi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024, ada baiknya kamu memahami beberapa aturan penting yang sering kali terlupakan oleh para pelamar.
Salah satunya adalah aturan mengenai mutasi atau pindah instansi setelah diangkat sebagai PNS.
Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para calon PNS untuk memperhatikan ketentuan mengenai mutasi PNS.
Pasalnya, ada tren di mana PNS yang baru saja diangkat kerap kali merasa ‘kebelet’ ingin pindah instansi.
Ini menjadi perhatian penting bagi mereka yang sedang mempertimbangkan untuk menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2024.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada Jumat (30/8/2024), BKN menekankan bahwa pelamar CPNS 2024 harus benar-benar paham dan siap dengan komitmen yang diperlukan.
Salah satu komitmen yang dimaksud adalah bersedia untuk mengabdi pada instansi pemerintah yang mereka lamar tanpa mengajukan permohonan pindah ke instansi lain, setidaknya selama 10 tahun.
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024 lalu.
Di Pasal 59 peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pelamar yang diangkat menjadi PNS harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka bersedia untuk tidak mengajukan mutasi ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun.
Apa yang terjadi jika ada PNS baru yang tetap memaksakan diri untuk pindah?
Menurut ayat 4 Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024, jika calon PNS atau PPPK tetap mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun, maka mereka dianggap mengundurkan diri dari status PNS atau PPPK.