Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 dan masih berlanjut hingga tahun 2024. Namun, apakah Anda tahu siapa saja yang berhak menerima BLT DD dan bagaimana cara mendapatkannya?
Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui jawabannya.
Apa itu BLT DD?
BLT DD adalah program pemberian dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tinggal di desa. Dana ini berasal dari Dana Desa, yaitu bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
BLT DD bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengurangi kemiskinan di desa.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli, konsumsi, dan produktivitas masyarakat desa.
Siapa yang berhak menerima BLT DD?
Kriteria penerima BLT DD diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
– Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
– Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
– Jika tidak ada penduduk miskin di desa tersebut yang masuk dalam keluarga desil 1, pihak desa bisa menetapkan KPM dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 hingga desil 4 yang ada dalam P3KE.
– Jika tidak ada penduduk miskin yang termasuk desil 1-4 pada P3KE, pihak desa dapat menetapkan calon KPM dengan kriteria sebagai berikut:
– Penduduk desa tersebut yang kehilangan mata pencaharian.
– Penduduk desa tersebut yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel.
– Penduduk desa tersebut yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
– Penduduk desa tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penentuan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. KPM ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Berapa besar BLT DD yang diterima?
Besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per KPM. Artinya, KPM akan menerima total BLT sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.
BLT DD dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap desa.
Sisa Dana Desa diutamakan untuk mendukung program lain, seperti ketahanan pangan hewani, penurunan stunting, dan penguatan infrastruktur desa.
Bagaimana cara mendapatkan BLT DD?
Cara mendapatkan BLT DD adalah sebagai berikut:
– Pastikan Anda memenuhi kriteria penerima BLT DD yang telah ditetapkan.
– Cek daftar penerima BLT DD di kantor desa atau melalui website resmi desa Anda.
– Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda dapat mengambil BLT DD di kantor desa atau melalui rekening bank yang telah ditentukan.
– Jika Anda tidak termasuk dalam daftar penerima, Anda dapat mengajukan permohonan atau pengaduan ke pemerintah desa dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan surat keterangan miskin.
– Jika permohonan atau pengaduan Anda diterima, Anda akan dimasukkan dalam daftar penerima BLT DD pada periode berikutnya.
Apa sanksi jika ada penyalahgunaan BLT DD?
BLT DD merupakan program yang bersifat sementara dan bersyarat. Penerima BLT DD harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung produktivitas.
Jika ada penyalahgunaan BLT DD, baik oleh pemerintah desa maupun oleh KPM, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa:
– Pencabutan hak sebagai penerima BLT DD.
– Pengembalian dana BLT DD yang telah diterima.
– Penyelidikan dan penuntutan hukum sesuai dengan ketentuan pidana.