Pertanyaan mengenai kemungkinan perangkat desa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 telah menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan.
Mari kita selami lebih dalam mengenai status perangkat desa saat ini, rumor-rumor yang beredar, fakta yang ada, serta analisis terkait potensi pengangkatan mereka sebagai ASN.
Status Perangkat Desa Saat Ini
Perangkat desa saat ini adalah para pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Namun, status mereka masih belum jelas karena tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rumor dan Dukungan Pengangkatan Perangkat Desa sebagai ASN
Rumor mengenai kemungkinan pengangkatan perangkat desa sebagai ASN mulai mencuat ketika muncul isu bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempertimbangkan langkah ini.
Mendagri Tito Karnavian sendiri telah menyebutkan bahwa perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan di setiap desa dan berencana memberikan pengakuan yang lebih besar dengan mengangkat status mereka menjadi ASN.
Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan terkait mekanisme atau persetujuan terkait usul pengangkatan perangkat desa sebagai ASN.
Hal ini menciptakan ketidakpastian apakah perangkat desa akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024.