Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Inilah 3 Alasan Perangkat Desa Berpotensi Diangkat sebagai ASN Menurut UU? Simak Penjelasannya

Dok: cilacapkab.go.id
Table of contents: [Hide] [Show]

Direktur Pusbimtek Parila, Nur Rozuki S, melihat bahwa perangkat desa memiliki potensi besar untuk diangkat sebagai ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).

Beberapa alasan yang mendukung potensi ini adalah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Memperbolehkan perangkat desa dari ASN kategori PNS.
  • Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010: Menyebutkan bahwa anggota KORPRI termasuk Aparat Pemerintah Desa.
  • Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Dapat membuka peluang pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

Meskipun belum ada kepastian yang jelas, langkah pengangkatan perangkat desa sebagai ASN diharapkan dapat memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap peran penting yang dimainkan oleh mereka dalam proses pembangunan di tingkat desa.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Perangkat desa dan masyarakat setempat diharapkan untuk terus memantau perkembangan terkait isu ini.

Pengangkatan perangkat desa sebagai ASN memiliki potensi untuk memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap peran mereka dalam pembangunan desa.

Namun, tantangan-tantangan mekanis dan kebijakan perlu diatasi sebelum kepastian dapat diperoleh.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: