Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan.
Demikian alur penetapan hasil Pemilu 2024 beserta jadwal dan tahapannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif. ***