Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Inilah Persyaratan dan Gaji yang Akan Diperoleh Tenaga Honorer yang Dipromosikan Menjadi PPPK Tahun 2024

Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Meskipun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 sedang dalam tahap persiapan, hingga saat ini belum ada kabar resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan tersebut.

Pengangkatan ini masih menunggu rampungnya peraturan pelaksana turunan dari UU ASN yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Karena itu, tenaga honorer diimbau untuk tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait proses pengangkatan menjadi PPPK 2024.

Dengan demikian, mereka dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.