Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan yang Dikantongi

Pada pasal 81 ayat 2(a) ditetapkan jumlah penghasilan tetap yang diperoleh kepala desa, yaitu minimal Rp 2.426.640 atau sama dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sedangkan, sekretaris desa mendapat gaji minimal Rp 2.224.420 atau sama dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Perangkat desa yang lain mendapat gaji minimal Rp 2.022.200 atau sama dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Gaji tetap kepala dan perangkat desa termasuk dalam APBDesa yang berasal dari alokasi dana desa.

Sementara untuk tunjangannya, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Tunjangan untuk pemerintah desa bergantung pada pengelolaan dana desa ini yang ditentukan dalam APBDesa. Ketentuannya minimal 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji sampai tunjangan pemerintah desa.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.