Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan yang Dikantongi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, sejumlah Rp 69 triliun telah dialokasikan untuk 75.29 desa.

Dana yang diterima oleh masing-masing desa beragam tergantung jumlah penduduk desa. Paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 1 miliar.

Sebagai contoh, dana yang diterima sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70% untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.

Kemudian sisanya 30%, yaitu sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.