Jangan Lewatkan! BLT MRP Rp600 Ribu dan Bonus KPM PKH BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini!

- Editor

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp600.000 dan bonus tambahan bulan ini.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi inflasi pangan yang meningkat.

Detail Pencairan BLT MRP Rp600 Ribu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pencairan BLT MRP sebesar Rp600.000 akan dilakukan pada bulan ini.

Sebanyak 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia akan menerima bantuan ini, dengan total dana yang dialokasikan mencapai Rp600.000 per KPM untuk tiga bulan.

Jadwal Pencairan dan Durasi

Pencairan BLT MRP Rp600.000 akan dilakukan pada bulan April hingga Juni 2024.

Pada awalnya, bantuan ini direncanakan untuk periode Januari hingga Maret 2024, namun jadwal tersebut telah direvisi untuk memastikan penyaluran yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Persiapan Berkas Pencairan

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk menyiapkan berkas-berkas berikut ini:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

– Kartu Keluarga (KK): KK yang valid dan terbaru akan memudahkan verifikasi data penerima.

– Kartu Sembako atau BPNT: Kartu ini wajib dibawa untuk proses pencairan bantuan.

– Bukti Pendaftaran atau Surat Keterangan: Jika ada perubahan data atau kondisi tertentu, pastikan memiliki surat keterangan dari pihak berwenang.

Langkah-langkah Pencairan

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru