Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jika Penuhi Syarat Ini, Pensiunan PNS Dapat Bantuan Sebesar Rp10 Juta Setelah Pencairan Gaji ke-13

Table of contents: [Hide] [Show]

2. Rp4 Juta: Bantuan ini diberikan kepada pensiunan jika anak mereka meninggal dunia.

Jika kedua kondisi tersebut terpenuhi, maka total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp10 juta.

Proses Pengajuan Bantuan

Pensiunan yang ingin mengajukan bantuan ini harus melalui proses administrasi yang ditetapkan.

Mereka harus mengurus administrasi di Mitra Bayar terdekat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar agar proses pengajuan berjalan lancar.

Kenaikan Gaji Pensiunan

Selain bantuan Rp10 juta, pensiunan juga menikmati kenaikan gaji pokok atau gaji bulanan sebesar 12%.

Kenaikan ini sudah berlaku pada gaji ke-13 yang diterima beberapa hari yang lalu, memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi para pensiunan.

Pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih kepada para pensiunan dengan memberikan bantuan tambahan serta kenaikan gaji.

Berdasarkan PMK nomor 23 tahun 2023, bantuan Rp10 juta bisa didapatkan setelah pencairan gaji ke-13 jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang mengalami kemalangan seperti meninggalnya suami, istri, atau anak.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: