Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jokowi Tetapkan Pencairan THR pada H-10 Idul Fitri dan Gaji 13 pada Juni 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.

PP ini juga menetapkan pencairan gaji ketigabelas (gaji ke-13) pada Juni 2024.

Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan PP No. 14 Tahun 2024 oleh Jokowi pada 13 Maret 2024. THR dan gaji ke-13 ini dinyatakan akan dibagikan secara penuh, yaitu 100%, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Komponen THR dan gaji ketigabelas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi beberapa golongan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Selain itu, aparatur negara, pejabat negara, dan pegawai non-PNS di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut adalah rincian besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat:

Gaji Pokok PNS 2024 Berdasarkan peningkatan sebesar 8%, besaran gaji pokok PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Berikut adalah daftar gaji PNS untuk tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I:

– Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664

– Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732

– Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: