Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Bahagia! Kado Istimewa Presiden Jokowi Sebelum Berakhir Masa Jabatan bagi PNS dan Pensiunan di APBN Tahun 2025

Selain itu, kenaikan gaji PNS dapat menimbulkan kecemburuan sosial karena upah buruh sejak adanya undang-undang Cipta Kerja hanya naik sekitar 1,4%. Jangan sampai terjadi gap antara pekerja swasta yang kenaikannya diatur oleh undang-undang Cipta Kerja dengan gaji PNS yang naik lebih tinggi dari 8%.

Kenaikan gaji pegawai negara ini bukanlah yang pertama selama masa kepemimpinan Jokowi.

Selama hampir 10 tahun, kenaikan gaji pertama kali terjadi pada tahun 2015 sebesar 6%, kemudian pada tahun 2019 sebesar 5%, dan tahun ini sebesar 8%.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Mari kita bersama-sama berdoa agar Presiden Jokowi dan pemerintah benar-benar merealisasikan harapan Bapak/Ibu PNS dan pensiunan.

Ini akan menjadi kado terbaik dari pemerintahan Presiden Jokowi jika dapat meninggalkan jejak dengan menaikkan gaji di kisaran 5 hingga 8% di tahun 2024 ini. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: