Selain itu, kenaikan gaji PNS dapat menimbulkan kecemburuan sosial karena upah buruh sejak adanya undang-undang Cipta Kerja hanya naik sekitar 1,4%. Jangan sampai terjadi gap antara pekerja swasta yang kenaikannya diatur oleh undang-undang Cipta Kerja dengan gaji PNS yang naik lebih tinggi dari 8%.
Kenaikan gaji pegawai negara ini bukanlah yang pertama selama masa kepemimpinan Jokowi.
Selama hampir 10 tahun, kenaikan gaji pertama kali terjadi pada tahun 2015 sebesar 6%, kemudian pada tahun 2019 sebesar 5%, dan tahun ini sebesar 8%.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Mari kita bersama-sama berdoa agar Presiden Jokowi dan pemerintah benar-benar merealisasikan harapan Bapak/Ibu PNS dan pensiunan.
Ini akan menjadi kado terbaik dari pemerintahan Presiden Jokowi jika dapat meninggalkan jejak dengan menaikkan gaji di kisaran 5 hingga 8% di tahun 2024 ini. ***