Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik! Mulai 2025, PPPK Tidak Lagi Kontrak, Hak dan Fasilitas Setara dengan PNS

Pada kesempatan kali ini, kami ingin membagikan informasi penting yang pastinya menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait masa kerja PPPK yang kini telah diperpanjang hingga mencapai usia pensiun.

Seperti kita ketahui, sebelumnya masa kontrak PPPK ditetapkan dalam rentang 1 hingga 5 tahun.

Kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi menjadi PPPK.

Namun, mulai tahun 2025, ketentuan baru ini telah membawa angin segar karena masa kerja tidak lagi dibatasi 1–5 tahun, melainkan hingga batas usia pensiun yang dikenal sebagai Batas Usia Pensiun (BUP).

Perubahan Kebijakan yang Menguntungkan

Kebijakan ini merupakan hasil dari peraturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa masa kerja PPPK kini disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Berikut rincian ketentuan usia pensiun bagi PPPK berdasarkan jabatan:

  1. Jabatan Pelaksana: Masa kerja diperpanjang hingga usia 58 tahun.
  2. Jabatan Fungsional: Ditetapkan sampai usia 65 tahun.
  3. Jabatan Manajerial (Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama): Batas usia pensiun hingga 60 tahun.
  4. Jabatan Administrator dan Pengawas: Usia pensiun ditetapkan hingga 58 tahun.

Manfaat yang Didapatkan oleh PPPK

Selain masa kerja yang lebih panjang, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan berbagai manfaat dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Berikut beberapa di antaranya:

  1. Gaji dan Tunjangan: PPPK berhak mendapatkan penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Jaminan Sosial: Pemerintah menyediakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua bagi PPPK.
  3. Fasilitas Kerja: Para PPPK dijamin mendapatkan fasilitas kerja yang mendukung, baik secara fisik maupun nonfisik, demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
  4. Pengembangan Kompetensi: Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK untuk mengembangkan karier dan kompetensi mereka melalui pelatihan, sertifikasi, dan program lainnya.
  5. Bantuan Hukum: PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, jika menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas.

Keputusan untuk memperpanjang masa kerja PPPK hingga usia pensiun membawa dampak positif tidak hanya bagi para pegawai, tetapi juga bagi instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK umumnya telah memiliki pengalaman kerja yang memadai, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik tanpa memerlukan waktu adaptasi yang panjang.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: