“Dengan begitu, maka rapelnya juga telah dapat langsung dibayarkan pada bulan Maret atau awal April 2024. Mudah-mudahan saja nantinya kita segera bisa memperoleh realisasinya nanti pada bulan Maret,” ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 telah ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji ini mengindikasikan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Gaji terendah bagi para PNS pada golongan I telah ditetapkan, meningkat dari sebelumnya, begitu juga dengan gaji tertinggi bagi Golongan IV E.
Perombakan ini membawa angin segar bagi para PNS, meningkatkan taraf hidup mereka.
Tidak hanya kenaikan gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lainnya juga telah dicairkan sesuai dengan kesepakatan pemerintah, memberikan kepastian bagi para PNS dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Keseluruhan, inisiatif ini menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik, yang merupakan pilar penting dalam membangun masa depan bangsa.
Semoga kebijakan ini menjadi langkah awal yang lebih baik bagi pendidikan Indonesia di masa mendatang. ***