Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik untuk PPPK: Tunjangan Suami/Istri Ditambah, Gaji Pokok Lebih Menarik!

Golongan 13: Rp378.100 – Rp620.980

Golongan 14: Rp394.090 – Rp647.250

Golongan 15: Rp410.760 – Rp674.620

Golongan 16: Rp428.140 – Rp703.160

Golongan 17: Rp446.250 – Rp732.900

Masa kerja golongan juga memengaruhi besar tunjangan yang diterima.

Seiring dengan bertambahnya tahun kerja, tunjangan ini juga meningkat.

Ini memberi penghargaan bagi PPPK yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.

Yang menarik, tunjangan suami/istri ini tidak diberikan secara terpisah, melainkan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok setiap tanggal 1 bulan.

Hal ini tentu mempermudah PPPK dalam mengelola keuangan, karena mereka dapat menerima gaji pokok dan tunjangan dalam satu waktu.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga ASN, termasuk PPPK.

Meskipun ada perbedaan dalam hal gaji pokok antara PPPK dan PNS, pemberian tunjangan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan motivasi yang lebih besar bagi para PPPK untuk terus mengabdi.

Pemberian tunjangan ini bukan hanya soal keuangan, tetapi juga sebuah simbol penghargaan dari pemerintah terhadap keluarga ASN yang telah memberikan dedikasi tinggi.

Ini juga bisa menjadi langkah positif untuk semakin menarik minat orang bergabung menjadi PPPK, serta meningkatkan rasa percaya diri dalam berkarir di sektor pemerintahan.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi seluruh PPPK di Indonesia, sehingga mereka bisa terus memberikan kontribusi terbaik untuk negara! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: