Dalam forum koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, ketua, dan para Sekjen, dibahaslah permasalahan serius terkait pengangkatan guru.
Diskusi ini menjadi sangat penting mengingat isu-isu yang berkembang terkait dengan proses pengangkatan dan penempatan guru, terutama dalam konteks penerapan regulasi yang ada.
Salah satu pokok bahasan dalam forum tersebut adalah masalah pengangkatan guru melalui tes formalitas yang dipandang oleh sebagian pihak sebagai keanehan dalam sistem pendidikan.
Ketidakpastian terkait data guru dan penerapan aturan yang berbeda di setiap daerah menjadi sorotan utama dalam diskusi ini.
Dalam pemaparan kasus, disebutkan bahwa pada tahun 2021, sejumlah guru telah lulus passing grade, namun pengangkatan mereka tertunda karena belum ditetapkannya formasi guru pada saat seleksi dilakukan.
Hal ini menyebabkan sebagian dari mereka yang lulus passing grade tidak bisa diangkat pada tahun tersebut.
Namun, pada tahun 2022 dan 2023, kebijakan diberlakukan untuk memberikan prioritas pengangkatan kepada mereka yang sudah lulus passing grade sebelumnya tanpa perlu mengikuti tes lagi.
Sejumlah besar guru yang sebelumnya terkatung-katung dalam status P1 (lulus passing grade tetapi belum diangkat) diangkat pada tahun-tahun tersebut.