Pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang hanya berijazah sekolah dasar (SD) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2 dan non-K2 yang sudah lama menanti pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyelesaian masalah honorer diharapkan hingga 31 Desember 2024.
Namun, pemerintah tidak mau menunggu sampai batas waktu tersebut dan berupaya mempercepat proses rekrutmen PPPK.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan formasi jabatan pelaksana bagi honorer yang berijazah minimal SD.
Formasi ini didominasi oleh honorer tenaga teknis, seperti administrasi, kebersihan, keamanan, dan lain-lain.
Kabar gembira ini disampaikan oleh pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pertemuan dengan perwakilan Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia.