Kabar Gembira Bagi Honorer Lulusan SD untuk Formasi PPPK Teknis 2024, 100 Persen Tuntas

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Perkumpulan Honorer K2 (PHK2) Indonesia Teknis Administrasi Sulawesi Selatan Sumarni Azis bersama Sekdaprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad. Foto: Dok. PHK2 Indonesia for JPNN.com

Ketua Perkumpulan Honorer K2 (PHK2) Indonesia Teknis Administrasi Sulawesi Selatan Sumarni Azis bersama Sekdaprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad. Foto: Dok. PHK2 Indonesia for JPNN.com

Pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang hanya berijazah sekolah dasar (SD) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2 dan non-K2 yang sudah lama menanti pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyelesaian masalah honorer diharapkan hingga 31 Desember 2024.

Namun, pemerintah tidak mau menunggu sampai batas waktu tersebut dan berupaya mempercepat proses rekrutmen PPPK.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan formasi jabatan pelaksana bagi honorer yang berijazah minimal SD.

Formasi ini didominasi oleh honorer tenaga teknis, seperti administrasi, kebersihan, keamanan, dan lain-lain.

Kabar gembira ini disampaikan oleh pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pertemuan dengan perwakilan Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia.

Berita Terkait

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA