Pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Salah satunya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, belakangan beredar kabar bahwa KPM PKH dan BPNT akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp400 ribu dari bansos Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Pangan (BLT MRP).
Apakah kabar ini benar?
Bagaimana cara mengeceknya?
Berikut ini adalah penjelasannya.
Apa itu BLT MRP?
BLT MRP adalah salah satu bansos yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membantu petani dan nelayan yang terdampak pandemi.
BLT MRP ini diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2024.
BLT MRP ini disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan Kartu Tani.
Penerima BLT MRP ini adalah petani dan nelayan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki luas lahan maksimal 2 hektar atau kapal maksimal 10 GT.
Apakah KPM PKH dan BPNT Berhak Mendapatkan BLT MRP?
Menurut Kementan, BLT MRP ini tidak berlaku bagi penerima bansos lain, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau Bansos Tunai.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan BLT MRP.
Artinya, KPM PKH dan BPNT tidak berhak mendapatkan BLT MRP, kecuali jika mereka juga memenuhi syarat sebagai petani atau nelayan yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki Kartu Tani.
Jika tidak, maka mereka tidak akan mendapatkan dana tambahan Rp400 ribu dari BLT MRP.
Bagaimana Cara Mengecek Penerima BLT MRP?
Untuk mengecek apakah seseorang termasuk penerima BLT MRP atau tidak, bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
– Menghubungi call center Kementan di nomor 1500-210.