Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) baru saja memberikan kabar yang ditunggu-tunggu oleh seluruh tenaga honorer di Indonesia, terutama bagi para guru honorer.
Dalam pengumuman terbarunya, KemenPAN RB mengimbau semua honorer untuk segera mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Ini adalah kesempatan emas yang memastikan semua honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para guru honorer yang telah lama berharap status mereka dapat diangkat menjadi ASN.
Tidak hanya memberikan kepastian, KemenPAN RB juga menegaskan bahwa semua tenaga honorer, baik yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum, berhak untuk mengikuti seleksi ini.
Syarat Utama: Masa Pengabdian Minimal 2 Tahun
Untuk bisa mengikuti seleksi ini, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para honorer, yaitu mereka harus memiliki masa pengabdian minimal dua tahun tanpa putus.
Hal ini untuk memastikan bahwa hanya honorer yang benar-benar berdedikasi yang akan mendapatkan kesempatan ini.
Akhir Era Honorer di Desember 2024
KemenPAN RB juga menegaskan bahwa pada akhir Desember 2024, istilah “tenaga honorer” tidak akan ada lagi, baik untuk tenaga teknis, tenaga medis, maupun tenaga pendidik.
Semua honorer yang berhasil lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan pada tahun 2025, seluruh pegawai di instansi pemerintah memiliki status sebagai PNS atau PPPK.