Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan pengaturan terkait hal ini, belum ada kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan, gaji, dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Meskipun demikian, terdapat harapan bahwa dengan adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat dan komisi terkait, serta tekanan dari masyarakat, berbagai kendala tersebut dapat diatasi.
Pengawasan dan pengendalian dari pemerintah pusat melalui DPR, serta partisipasi aktif masyarakat, menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan seleksi P3K tahun 2024 berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.
Sebagai kesimpulan, pelaksanaan seleksi P3K tahun 2024 merupakan langkah penting dalam penataan tenaga honorer di Indonesia.
Namun, perlu ada upaya lebih lanjut dalam menyelesaikan berbagai kendala yang muncul, terutama terkait alokasi formasi, komunikasi dengan pemerintah daerah, dan kejelasan terkait status dan gaji P3K paruh waktu.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan seleksi P3K tahun 2024 dapat menjadi momentum positif dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer di Indonesia. ***