Kabar Gembira Dari Pemerintah! BLT Pangan Cair Sebelum Lebaran 2024, Berikut Cara Cek Online Serta Kriteria Penerimanya

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: palpres.com

Gambar: palpres.com

Syukur Alhamdulillah, beberapa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan akan cair sebelum Lebaran tahun ini.

Salah satu di antaranya adalah BLT Pangan, yang akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 kepada penerimanya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT Pangan dipastikan akan tersalurkan sebelum momentum Lebaran tiba.

Program ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2024.

Penyaluran program BLT sempat ditunda menjelang pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu karena menuai kritikan atas muatan politiknya.

Namun, Airlangga Hartarto memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan rampung sebelum Lebaran.

Penyaluran BLT Pangan dilakukan oleh PT Pos Indonesia sebagai penyelenggara, dan akan disesuaikan dengan daftar nominatif.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,25 triliun untuk program BLT Pangan selama 3 bulan, diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cara Cek BLT Pangan

Untuk memastikan status penerimaan BLT Pangan, ada beberapa langkah yang dapat diikuti:

  1. Melalui Situs Web Kemensos:
    • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan detail seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
    • Isi nama sesuai dengan KTP dan kode verifikasi yang diberikan.
    • Klik “cari data” untuk mengetahui status penerimaan BLT.
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial pada perangkat mobile.
    • Daftarkan diri dengan mengisi informasi pribadi termasuk nomor Kartu Keluarga dan NIK.
    • Lakukan verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan selfie bersama KTP.
    • Gunakan aplikasi ini untuk memeriksa status penerimaan BLT.

Kriteria Penerima BLT Pangan

Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT Pangan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus merupakan WNI yang sah dan memiliki bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
  2. Terdaftar dalam Kategori Ekonomi Miskin: Penerima harus berasal dari keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus sudah terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebuah database yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga miskin yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
  4. Tidak Memiliki Afiliasi dengan Instansi Tertentu: Penerima tidak boleh memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), atau karyawan BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah).

Dengan demikian, BLT Pangan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memitigasi risiko pangan bagi keluarga miskin di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.

Semoga dengan bantuan ini, masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya dan memiliki keberlangsungan hidup yang lebih baik.

Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban mereka, terutama menjelang perayaan Lebaran. ***

Berita Terkait

PKH BPNT SIAP CAIR! CATAT TANGGAL PENTING DI BULAN JULI 2024 BERBAGAI BANSOS TUNAI CAIR MERATA
SP2D PENCAIRAN PKH/BPNT JULI-AGUSTUS BENARKAH SUDAH TURUN? 5 FAKTA SALDO 400 RIBU CAIR DI AWAL JULI
Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:07 WITA

PKH BPNT SIAP CAIR! CATAT TANGGAL PENTING DI BULAN JULI 2024 BERBAGAI BANSOS TUNAI CAIR MERATA

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:04 WITA

SP2D PENCAIRAN PKH/BPNT JULI-AGUSTUS BENARKAH SUDAH TURUN? 5 FAKTA SALDO 400 RIBU CAIR DI AWAL JULI

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Berita Terbaru