Kabar Gembira di April! Setelah THR 2024 Cair, Kini Bonus Tambahan Segera Cair Khusus Pensiunan Lama dan PNS

- Editor

Senin, 1 April 2024 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani Sepakati Pemberian Tiga Bonus Spesial untuk PNS di Tahun 2024

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan keputusan penting terkait pemberian bonus spesial untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Bonus tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

Sri Mulyani telah menetapkan jenis bonus serta besaranannya yang akan diterima oleh para PNS.

Bonus tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur.

Berikut adalah besaran uang bonus yang akan diterima oleh PNS sesuai golongan masing-masing:

Uang Makan:

Golongan 1: Rp 35.000 per hari

Golongan 2: Rp 35.000 per hari

Golongan 3: Rp 37.000 per hari

Golongan 4: Rp 41.000 per hari

Uang Lembur:

Golongan 1: Rp 18.000 per jam

Golongan 2: Rp 24.000 per jam

Golongan 3: Rp 30.000 per jam

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA