Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah menjadi salah satu instrumen vital dalam mendukung kegiatan pendidikan di Indonesia.
Khususnya dalam penggajian guru honorer, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengambil langkah penting dengan mengalokasikan dana BOS untuk pembiayaan mereka.
Dana BOS merupakan bantuan yang disalurkan Kemendikbud kepada sekolah-sekolah untuk membantu dalam menjalankan operasionalnya.
Salah satu tujuan utama dari dana ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Salah satu aspek penting dari penggunaan dana BOS adalah pembiayaan gaji guru honorer.
Dalam skema baru dana BOS, terdapat ketentuan bahwa pembiayaan untuk guru honorer dapat mencapai maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah.
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru dan tenaga kependidikan yang akan menerima honor dari dana ini. Beberapa syaratnya antara lain:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu
Dengan penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer, terdapat beragam manfaat yang dapat dirasakan, antara lain:
- Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer: Gaji yang diterima dari dana BOS dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka, mengapresiasi jasa mereka dalam dunia pendidikan.
- Memperkuat Kualitas Pembelajaran: Guru honorer yang sejahtera akan lebih termotivasi untuk mengajar dengan baik, sehingga kualitas pembelajaran di sekolah pun akan meningkat.
- Mengurangi Beban Sekolah: Dana BOS membantu sekolah dalam mengurangi beban keuangan untuk pembayaran gaji guru honorer, sehingga sekolah dapat lebih fokus pada pengembangan program pendidikan lainnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Praptono, menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengarahkan penggunaan dana BOS ini.
Kepala sekolah memiliki otonomi luas dalam mengelola dana BOS untuk kegiatan pendidikan di sekolah.
Hal ini diatur dalam berbagai petunjuk teknis, seperti Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Oleh karena itu, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien, termasuk penggunaannya untuk gaji guru sesuai dengan kebutuhan sekolah dan pedoman yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Demikianlah informasi tentang Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Terima Gaji dari Dana BOS Dengan Ketentuan Ini, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. ***