Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KABAR GEMBIRA! Jaminan Pemerintah Untuk Pensiunan dan Lansia, Serta 5 Tips dari Taspen

Sumber Foto: Friday Images Stock via. Shutterstock

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki berbagai keuntungan yang diberikan oleh negara.

Mereka menerima biaya kehidupan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Namun, tidak semua orang dapat menjadi PNS karena persyaratan yang ketat dan tanggung jawab besar yang harus dijalani sampai usia pensiun.

Berita baiknya, bukan hanya pensiunan PNS yang mendapatkan perhatian dari pemerintah, tetapi juga para lansia biasa.

Aturan dan Ketentuan

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 65 Ayat 3 yang mengatur bantuan sosial untuk lansia yang hidup sendiri atau terlantar.

Berikut bunyi peraturannya:

“Dalam hal lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumen gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kelompok Lansia Penerima Bantuan

1. Lansia dengan Disabilitas

Lansia yang menghadapi tantangan fisik atau mental memerlukan perawatan dan dukungan tambahan.

Program bantuan ini akan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan memudahkan akses terhadap layanan kesehatan dan fasilitas lainnya.

2. Lansia Berumur 60 Tahun ke Atas

Lansia yang berusia 60 tahun ke atas akan menjadi salah satu kelompok prioritas penerima manfaat.

Usia ini sering menandai fase kehidupan di mana individu mungkin mengalami penurunan kesehatan dan kemampuan fisik, sehingga memerlukan dukungan tambahan untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan nyaman.

3. Lansia yang Hidup Sendirian

Banyak lansia yang hidup sendirian baik karena kehilangan pasangan hidup maupun alasan lainnya.

Program ini memberikan perhatian khusus kepada mereka yang tidak memiliki dukungan keluarga atau sosial yang memadai.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: