Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan segera cair.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara berhak menerima gaji ke-13.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk bantuan pemerintah, terutama menjelang tahun ajaran pendidikan baru.
Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, biasanya pencairan gaji ke-13 dilakukan pada awal bulan, sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pensiunan menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang diberikan dalam satu paket.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan.
Besaran nominal yang diterima oleh setiap pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing.
Dana untuk pembayaran gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunannya sebesar 12%.
Kenaikan ini akan berpengaruh pada nominal gaji pokok yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji ke-13.
Demikian informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024.
Semoga gaji ke-13 ini dapat membawa kebahagiaan dan meringankan beban para penerimanya.
Terima kasih telah menyimak informasi ini, semoga bermanfaat. ***