Untuk pencairan melalui KKS merah putih, dana biasanya dicairkan setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, bagi KPM yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) dan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Untuk jadwal pencairan yang lebih pasti, pemerintah akan memberikan pengumuman setelah SP2D diterbitkan.
Proses penyaluran dana ini diperkirakan berlangsung antara bulan September hingga Oktober 2024.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para KPM untuk terus memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan dapat membantu dalam mempersiapkan diri menghadapi pencairan bantuan sosial ini.
Sampai jumpa di berita selanjutnya. ***