Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Besaran Baru untuk Golongan Ini…

Sama seperti ASN, tunjangan profesi guru PPPK adalah satu kali gaji pokok dan naik sebesar 8% pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Guru non-PNS dengan SK inpassing mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS dan juga mengalami kenaikan 8%.

Sementara itu, guru non-PNS tanpa SK inpassing tetap mendapatkan tunjangan Rp1.500.000 per bulan tanpa kenaikan pada tahun 2024.

Peningkatan tunjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem pendidikan dan menghargai dedikasi para guru.

Semoga ini membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. 🙏

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.