Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2024 Telah Dimulai

- Editor

Minggu, 14 April 2024 - 03:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia telah mengumumkan kabar gembira bagi para guru sertifikasi di beberapa daerah.

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 tahun 2024 telah dimulai, memberikan dorongan positif untuk kesejahteraan para pendidik dan meningkatkan motivasi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Menurut data resmi dari Kemendikbudristek, enam daerah beruntung yang telah menerima pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2024 adalah:

  1. Jawa Timur:
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Pasuruan
  2. Jawa Barat:
    • Kabupaten Bandung Barat
  3. Jawa Tengah:
    • Kota Semarang
  4. Sumatera Selatan:
    • Kota Palembang
  5. Riau:
    • Kota Pekanbaru

Proses pencairan TPG dilakukan melalui rekening bank masing-masing guru, sehingga para guru diharapkan untuk memperbarui data bank mereka di instansi terkait agar proses pencairan berjalan lancar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima TPG Triwulan 1 tahun 2024, antara lain:

  • Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
  • Memiliki sertifikat pendidik yang valid.
  • Mengajar di satuan pendidikan yang berstatus aktif.
  • Memenuhi beban kerja mengajar yang telah ditetapkan.
  • Tidak sedang dalam masa cuti panjang tanpa gaji, diberhentikan sementara, atau menjalani hukuman disiplin.
  • Data guru harus lengkap dan akurat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Selain itu, terdapat beberapa kategori guru yang dikecualikan dari penerimaan TPG, seperti guru yang mengajar di luar negeri, di sekolah swasta, di madrasah, di pesantren, di lembaga kursus, atau di lembaga pendidikan lainnya yang tidak diselenggarakan oleh pemerintah.

Pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2024 diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para guru, serta menjadi dorongan untuk terus berdedikasi dalam menciptakan masa depan yang cerah bagi generasi penerus bangsa melalui pendidikan yang berkualitas. ***

Berita Terkait

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA