Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap mendapatkan status ASN dengan perjanjian kerja yang disesuaikan, sambil menunggu ketersediaan formasi penuh waktu di masa mendatang.
Komitmen Pemerintah dan DPR RI
Komisi II DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN, DPR RI menekankan pentingnya menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Hal ini bertujuan agar penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Meskipun berbagai langkah telah diambil, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak tanpa tantangan.
Salah satu kendala utama adalah ketidaksesuaian antara usulan formasi dengan data yang ada di database BKN.
Selain itu, beberapa instansi pemerintah, khususnya di daerah, tidak mengusulkan formasi PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan dukungan anggaran khusus bagi daerah yang mengalami kesulitan finansial, sehingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat berjalan lebih merata di seluruh Indonesia.
Dengan adanya revisi UU ASN dan berbagai kebijakan pendukung lainnya, diharapkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keberadaan ASN yang profesional dan kompeten di berbagai sektor pemerintahan. ***