Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Sri Mulyani Akan Cairkan Rapelan Gaji 2 Bulan untuk Para PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bisa bersiap-siap untuk menerima kabar baik!

Menkeu, Sri Mulyani telah memberikan konfirmasi bahwa rapelan gaji untuk 2 bulan akan segera dicairkan.

Bagi PNS yang telah menanti pencairan ini, berikut adalah mekanisme pencairan rapelan gaji yang perlu Anda ketahui.

Apa yang dimaksud dengan rapelan gaji? Rapelan gaji adalah pembayaran kekurangan gaji yang terjadi akibat adanya kenaikan gaji baru yang diterapkan oleh pemerintah.

Kenaikan gaji baru untuk PNS telah diberlakukan pada bulan Maret, sehingga kekurangan gaji dari bulan Januari hingga Februari perlu ditangani melalui rapelan.

Pencairan rapelan gaji ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret sesuai informasi resmi dari Kementerian Keuangan.

PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.

Besarnya uang yang akan diterima sebagai rapelan gaji bisa dihitung berdasarkan kenaikan gaji yang terjadi.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: