Informasi Gaji Pokok Pensiunan Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
Bapak dan Ibu yang terhormat, artikel ini ditujukan untuk memberikan informasi penting bagi para pensiunan, khususnya janda dan duda yang ditinggal PNS meninggal dunia.
Banyak dari Bapak dan Ibu pensiunan yang sering menanyakan mengenai besaran gaji pokok yang sebenarnya berdasarkan aturan terbaru.
Mari kita simak informasi berikut.
1. Dasar Hukum dan Aturan Terbaru
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, setelah kenaikan sebesar 12%, dasar penetapan gaji pokok pensiunan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur tentang gaji pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.
2. Ketetapan Baru dari Menteri Keuangan
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menetapkan ketentuan baru terkait gaji yang akan diterima oleh pensiunan janda/duda.
Gaji ini akan dikirim setiap bulan melalui PT Taspen sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan.
3. Daftar Gaji Pokok Pensiunan Janda/Duda Berdasarkan Golongan
Berikut ini adalah daftar gaji pokok pensiunan janda/duda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
1A: Rp1.748.000 – Rp1.883.000
1B: Rp1.748.000 – Rp1.994.000
1C: Rp1.748.000 – Rp2.078.000
1D: Rp1.748.000 – Rp2.166.000
Golongan II:
2A: Rp1.748.000 – Rp2.720.000
2B: Rp1.781.000 – Rp2.835.000
2C: Rp1.856.000 – Rp2.955.000