Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Rp 250.000/Bulan untuk Guru Honorer di Madrasah, Cek Syaratnya!

Kabar baik datang untuk para guru honorer di madrasah!

Tahun ini, melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Agama (Kemenag), tunjangan insentif khusus telah resmi dialokasikan untuk mereka yang memenuhi syarat.

Dengan adanya tunjangan ini, para guru honorer yang mengabdi di madrasah bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan.

Insentif ini akan langsung disalurkan ke rekening para penerima setiap semester.

Tunjangan ini tentu sangat dinanti, khususnya bagi para guru honorer yang selama ini bekerja tanpa jaminan kesejahteraan tetap.

Kriteria untuk menjadi penerima tunjangan insentif telah diatur dengan jelas melalui keputusan Dirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023.

Adapun beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar dapat menerima insentif ini antara lain:

– Aktif mengajar di madrasah yang terdaftar di SIMPATIKA.

– Belum lulus Sertifikasi dan memiliki NPK atau NUPTK.

– Mengajar di madrasah binaan Kemenag dengan masa pengabdian minimal 2 tahun.

– Berstatus sebagai guru tetap dengan ijazah minimal S1 atau D-IV.

– Mengajar minimal 6 jam tatap muka di madrasah setiap minggu.

– Tidak menerima bantuan dari DIPA Kemenag lainnya.

– Tidak memiliki jabatan di instansi pemerintah atau lembaga lain.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: