Rumor mengenai pengangkatan perangkat desa menjadi ASN mulai muncul ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pernyataan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap ide tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau kejelasan lebih lanjut mengenai rencana ini.
Perangkat desa sendiri adalah pegawai yang diangkat oleh kepala desa untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Status mereka masih belum jelas karena tidak termasuk dalam kategori PNS atau PPPK.
Meskipun demikian, ada indikasi bahwa perangkat desa mungkin akan diangkat menjadi PPPK, dengan mekanisme kerja dan penggajian yang mirip dengan PNS.
Hal ini terlihat dari sinyal yang diberikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Namun, tanpa aturan yang jelas dari pemerintah, status pengangkatan perangkat desa menjadi ASN masih belum bisa dipastikan.