Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KADO ISTIMEWA PRESIDEN JOKOWI BAGI HONORER KETIKA LULUS PPPK 2024 DILUAR GAJI DAN TUNJANGAN PER BULAN

Pada tahun 2024, tenaga honorer di Indonesia akan menghadapi momen penting dalam karier mereka.

Pemerintah, melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah berjanji untuk memberikan lima jenis jaminan sosial kepada tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Janji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K ini adalah salah satu langkah konkret yang diambil untuk memperbaiki status kerja tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Presiden Jokowi sendiri telah menandatangani Undang-Undang ASN 2023 pada akhir Oktober 2023, yang mewajibkan penataan tenaga honorer diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Lima Jaminan Sosial untuk P3K

Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang ASN 2023, tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi P3K akan mendapatkan lima jaminan sosial, yaitu:

1. Jaminan Kesehatan: Menyediakan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja: Memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.

3. Jaminan Kematian: Menyediakan kompensasi kepada keluarga tenaga honorer jika terjadi kematian saat menjalankan tugas.

4. Jaminan Pensiun: Menyediakan tunjangan pensiun bagi tenaga honorer yang telah memasuki usia pensiun setelah diangkat menjadi P3K.

5. Jaminan Hari Tua: Memberikan tabungan jangka panjang yang dapat diakses saat mencapai usia tua.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa kelima jaminan sosial ini akan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan bulanan yang biasa diterima oleh P3K.

Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan menjamin kesejahteraan para tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K.

Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN 2023

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: