Pada momen istimewa perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, banyak kabar baik yang datang bagi para guru di seluruh Nusantara.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% telah mulai dicairkan di beberapa daerah.
Informasi ini dilaporkan oleh MetroJambi.com, yang menyebutkan bahwa kado kemerdekaan berupa pencairan tambahan THR dan TPG 100% ini telah dinikmati oleh puluhan daerah di Indonesia.
Sebagai bagian dari peraturan yang telah ditetapkan, bagi daerah yang belum mencairkan THR TPG 100% pada bulan Juni lalu, pembayaran akan diteruskan pada bulan-bulan berikutnya.
Hingga pertengahan Agustus 2024, sejumlah daerah telah melaporkan bahwa para guru di wilayah mereka sudah menerima tambahan TPG 100% ke rekening masing-masing.
Ini menjadi angin segar dan semoga menjadi pertanda baik bagi guru-guru di seluruh Indonesia.
Pada bulan Maret 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP ini, dijelaskan bahwa bagi guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), mereka berhak menerima TPG 100% seperti yang diterima dalam satu bulan gaji pokok.
Sementara itu, bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, mereka juga berhak menerima tambahan TPG sebesar satu bulan gaji pokok.
Proses verifikasi data calon penerima TPG 100% ini masih berlangsung di Kementerian Keuangan hingga pertengahan Agustus 2024, karena jumlah daerah dan sekolah yang harus diverifikasi sangat banyak.