Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kado Presiden Joko Widodo di Akhir Jabatannya Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang memberikan berita gembira bagi para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Peraturan ini membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Menurut Pasal 6 dari peraturan tersebut, komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 mencakup:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)

– Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru atau dosen.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dijelaskan bahwa komponen Gaji ke-13 bagi ASN/pejabat/TNI/Polri mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keuangan & tunjangan pangan), tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dan dosen.

Pembayaran Gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2024.

Namun, jika belum dibayarkan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Dasar perhitungan Gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2024, tanpa potongan/iuran, tetapi dikenakan PPh yang ditanggung pemerintah.

Peraturan ini menyasar PNS, calon CPNS, PPPK, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru dan kepala sekolah, baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, dapat merasakan manfaatnya pada bulan Juni 2024. ***

Share: