Pada tahun 2024, kabar gembira datang bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terbitnya peraturan pemerintah terbaru.
Pemerintah Indonesia telah merilis PP (Peraturan Pemerintah) nomor 8 tahun 2024 yang mengatur mengenai gaji pokok pensiunan.
Ini merupakan sebuah kado spesial yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS.
Artikel ini akan mengulas detail mengenai peraturan baru ini, termasuk rincian kenaikan gaji dan implikasinya bagi para pensiunan.
PP Nomor 8 Tahun 2024: Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS
Dalam peraturan baru ini, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk pensiunan PNS.
Kenaikan ini merupakan bagian dari janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Besaran kenaikan ini akan mulai dirasakan oleh pensiunan pada pencairan gaji bulan September 2024.
Gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan masing-masing, yang terbagi menjadi empat golongan utama.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan menurut PP nomor 8 tahun 2024:
Golongan 1:
1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan 2:
2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan 3: