Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kado Spesial Presiden Jokowi untuk Pensiunan PNS! Gaji Naik Signifikan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Pada tahun 2024, kabar gembira datang bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terbitnya peraturan pemerintah terbaru.

Pemerintah Indonesia telah merilis PP (Peraturan Pemerintah) nomor 8 tahun 2024 yang mengatur mengenai gaji pokok pensiunan.

Ini merupakan sebuah kado spesial yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS.

Artikel ini akan mengulas detail mengenai peraturan baru ini, termasuk rincian kenaikan gaji dan implikasinya bagi para pensiunan.

PP Nomor 8 Tahun 2024: Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS

Dalam peraturan baru ini, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk pensiunan PNS.

Kenaikan ini merupakan bagian dari janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Besaran kenaikan ini akan mulai dirasakan oleh pensiunan pada pencairan gaji bulan September 2024.

Gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan masing-masing, yang terbagi menjadi empat golongan utama.

Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan menurut PP nomor 8 tahun 2024:

Golongan 1:

1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan 2:

2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan 3:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: