Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kebijakan Baru Kemensos: Jangan Harap PKH dan BPNT Cair Jika Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini!

KPM wajib melaporkan setiap perubahan data keluarga, seperti kelahiran, kematian, atau perubahan jenjang pendidikan anak.

Jika ada perubahan yang tidak dilaporkan, maka bantuan PKH akan dihentikan.

Batas Waktu Pengumpulan Data:

Kemensos telah menetapkan batas waktu hingga 7 Agustus 2023 bagi KPM untuk melaporkan perubahan data komponen keluarga.

Bagi KPM yang mengalami perubahan, seperti anak yang naik jenjang pendidikan dari SD ke SMP, diwajibkan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada pendamping sosial.

Keterlambatan dalam pengumpulan berkas ini dapat mengakibatkan tertundanya pencairan bantuan.

Bagi seluruh KPM yang masih ingin menerima bantuan PKH dan BPNT, sangat penting untuk memahami dan mematuhi lima syarat di atas.

Ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos bisa berakibat pada dihentikannya bantuan, yang tentu akan berdampak pada kesejahteraan keluarga.

Pastikan untuk selalu update dengan informasi terbaru dan segera melaporkan setiap perubahan data kepada pendamping sosial.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat untuk tetap mendapatkan haknya dalam program bantuan sosial pemerintah.

Jangan lupa untuk terus memantau kebijakan terbaru dari pemerintah agar tidak kehilangan manfaat dari program ini. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: