Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kebijakan Baru Sri Mulyani, PNS Golongan Ini Dapat Tunjangan Pulsa!

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2022). Dok. Kemenkeu RI.

Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan perhatian khusus bagi PNS dari golongan tertentu dengan memberikan tunjangan uang pulsa.

Tunjangan ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan PNS, terutama di era digital yang serba online.

Tidak semua golongan PNS berhak mendapatkan tunjangan ini.

Hanya PNS dengan golongan tertentu yang terlibat aktif dalam tugas-tugas yang memerlukan komunikasi intensif dan akses internet yang tinggi yang akan mendapatkan uang pulsa ini.

Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pekerjaan mereka yang sering kali mengharuskan mereka untuk tetap terhubung dengan rekan kerja dan pihak terkait, meski berada di luar kantor.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Pulsa?

Tunjangan pulsa tidak diberikan kepada seluruh PNS.

Hanya beberapa golongan tertentu yang berhak menerimanya.

Berikut adalah rincian mengenai siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini:

1. PNS Eselon III atau Setara ke Bawah

PNS yang berada pada jenjang eselon III atau setara ke bawah akan menerima tunjangan pulsa sebesar Rp200.000 per bulan.

Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan internet mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang membutuhkan akses daring.

2. PNS Eselon I dan II atau Setara

Untuk PNS yang menduduki posisi eselon I dan II atau setara, besaran tunjangan pulsa yang diterima lebih tinggi, yakni sebesar Rp400.000 per bulan.

Hal ini disesuaikan dengan tanggung jawab yang lebih besar serta kebutuhan akses internet yang lebih intensif dalam menjalankan tugas-tugas strategis mereka.

Faktor-Faktor Penentu Pemberian Tunjangan Pulsa

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: