Table of contents:
Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.
Semangat transformasi Desa
Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:
- Dulu
Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya- Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)
- Pembangunan di Desa bersifat sentralistik ▪Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
- Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
- Sekarang
Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi- Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
- Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
- Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Kebutuhan Dana Desa
Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024
NO. | KEGIATAN | REGULASI | ARAHAN |
---|---|---|---|
1. | Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiona | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional | “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional” |
2. | Pencegahan Narkoba | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 |
|
3. | Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b | “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya” |
4. | Penanggulangan TBC | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis | Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :
|
5. | Percepatan Penurunan Stunting | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2) |
|
6. | Dana Opersional Pemerintah Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c | Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa |
7. | Ketahanan Pangan | Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan | Dalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya: Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan. |
Berikut kami bagikan Materi Kebijakan Prioritas Dana Desa Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.