Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.
Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, desa memiliki kelembagaan yang terdiri dari berbagai unsur yang saling berhubungan dan berfungsi.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga desa, yaitu:
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala Desa adalah orang yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa untuk masa jabatan enam tahun.