Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat.
Program ini memberikan bantuan berupa uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong).
BPNT disalurkan setiap dua bulan sekali dengan nilai Rp 200.000 per bulan.
Sehingga, dalam satu tahun, ada enam tahap penyaluran dengan total Rp 1.200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
KPM adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada bulan Maret 2024, KPM akan menerima BPNT tahap 2 dan 3 sekaligus senilai Rp 400.000.
Hal ini dikarenakan penyaluran BPNT tahap 1 yang seharusnya dilakukan pada Januari 2024 mengalami keterlambatan akibat adanya perubahan data KPM.
Kemensos telah melakukan pengecekan ulang data KPM untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.